Ilustrasi Penjara
Ambon - Residivis kasus pencabulan di Pulau Banda, Maluku Tengah, Rusli Masud alias Abang Nyong (62)divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Juga membayar denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius, Selasa.Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan trauma bagi saksi korban maupun rasa malu bagi keluarga, dan terdakwa sudah pernah divonis delapan tahun penjara dalam perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Rabu, (16/8) 2017 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di hutan Lakui, Desa Lonthor tepatnya di blok kebun pala milik Oksen Ali.Residivis Pencabul Maluku Pelecehan Seksual