Marlen Sitompul | Rabu, 07/02/2018 18:04 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Jakarta - Sejumlah anak dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga banyak yang masuk Front Pembela Islam (FPI). Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berdasarkan pengakuan Habib Rizieq Shihab.
Demikian disampaikan Hasto, dalam sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/2). Hasto menjelaskan, sejumlah anak
PKI yang masuk
FPI atas pengakuan langsung Rizieq.
"Sama dengan ketika saya bertemu dengan Habib Rizieq di Megamendung. Beliau juga mengatakan banyak anak
PKI yang juga ada di
FPI, beliau mengatakan, jadi sama. Tetapi dia bukan (berati anggota)
PKI," kata Hasto.
Hal itu menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Alfian Tanjung yang menyinggung anggota DPR dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning sebagai anak
PKI.
Hasto menegaskan, pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum Alfian kabur atau lari dari substansi perkara. "Baik dari Ibu Ribka Tjiptaning, dari pernyataannya juga tidak tahu subtansinya, autentiknya. Akan tetapi itu di luar materi," tegasnya.
"Kalau itu dikaitkan dengan materi seperti yang disampaikan (tim penasihat hukum), yang mengetahui soal anggota PDIP itu adalah Sekjen. Itu bisa dicek di KPU pada saat verifikasi," lanjut Hasto.
Lebih jauh, Hasto meluruskan soal buku yang pernah ditulis Ribka Tjiptaning berjudul "Aku Bangga jadi Anak
PKI". Menurutnya, buku tersebut tidak bertujuan untuk menyebarkan ideologi
PKI ke PDIP, melainkan hanya menekankan anak
PKI masuk ke PDIP.
"Saya luruskan Yang Mulia, bahwa dalam buku tersebut, anak
PKI masuk, tapi bukan saya
PKI, bukan menyebarkan saya
PKI. Tapi adalah anak
PKI masuk (PDIP)," kata Hasto.
Ia menegaskan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, PDIP berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
"Kami punya KTA semuanya, kami punya sistem informasi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di KPU juga ada. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila," tegasnya.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat sebagai tersangka berdasarkan laporan kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Dia melaporkan itu kepada Polda Metro Jaya pada Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah
PKI. Kicauan tersebut dianggap pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung.
Alfian disangka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. Alfian juga dijerat kasus serupa atas tudingannya bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi
PKI.
Pelapor dalam kasus itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Alfian disebut melontarkan tudingan Istana diisi
PKI itu dalam sebuah forum.
Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan.
KEYWORD :
Sekjen PDIP Hasto Kristianto FPI PKI