Sabtu, 23/11/2024 08:33 WIB

Terdakwa Nofel Hasan Terima Uang Atas Perintah Atasan

Nofel mengklaim sebenarnya dirinya sudah menolak pemerimaan uang tersebut.

Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan

Jakarta - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan mengaku menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.

Demikian disampaikan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Meski atas perintah atasan, Nofel mengaku menyesalinya.

Nofel mengklaim sebenarnya dirinya sudah menolak pemerimaan uang tersebut. Akan tetapi, Sekretaris Utama Bakamla Eko Suslilo Hadi tetap memaksanya menerima uang itu.

"Saya mengaku dan menyesali telah terima uang atas perintah Eko Susilo. Meski sempat saya tolak, saya takut dimarahi pimpinan," ucap Nofel.

Saat mengingat penerimaan uang itu, Nofel sempat berhenti berbicara beberapa saat. Nofel pun tak mampu menahan air mata saat menyinggung nasib keluarganya. Sebab, penerimaan uang itu membuat dirinya terpisah dengan keluarga.

"Sekarang keluarga saya kerja serabutan. Jual kue pun dilakukan untuk mendapat uang," ujar Nofel.

Sebelumnya, Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

KEYWORD :

Bakamla Nofel Hasan Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :