Sabtu, 23/11/2024 04:03 WIB

Terdakwa Korupsi: Iman Al Azhar itu Kode Menteri PUPR

Yudi mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya jaksa mengkonfirmasi soal istilah-istilah tertentu yang sering dipakai.

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,

Jakarta - Ada istilah atau kode tertentu yang sering digunakan sesama anggota Komisi V DPR dalam berkomunikasi. Salah satunya kode atau istilah `imam Al Azhar`.

Hal itu diakui terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018). Istilah itu diduga digunakan lantaran kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)‎ berada dekat Masjid Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut politikus PKS itu, ‎istilah imam Al Azhar memaksudkan ke sosok Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Itu istilah yang beredar di Komisi V DPR," ucap Yudi.

Yudi mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya jaksa mengkonfirmasi soal istilah-istilah tertentu yang sering dipakai Yudi ‎saat berbicara melalui telepon dengan orang dekatnya, Muhammad Kurniawan.

Selain imam Al Azhar, Yudi juga menggunakan istilah kuningan dan Rasuna Said untuk memaksudkan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).‎ Itu diketahui dari bukti sadapan telepon yang dimiliki KPK.

Sebelumnya, Yudi Widiana didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap itu berasal dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. ‎

Uang itu diberikan lantaran Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR. ‎Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

KEYWORD :

Yudi Widiana Menteri PUPR DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :