| Rabu, 07/02/2018 20:56 WIB
Jakarta - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menerima pengajuan asimilasi dan pembebasan bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tim tersebut
juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial di pondok pesantren, di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan
Nazaruddin yang dilayangkan Ditjen PAS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Lembaga antikorupsi pun telah menerima surat permintaan rekomendasi tersebut.
"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," ucap Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dalam surat permintaan rekomendasi itu, kata Febri, pihak Ditjen PAS menjelaskan bahwa TPP sudah menggelar sidang terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat
Nazaruddin pada 30 Januari 2018. Kemudian, hasil itu dikirimkan kepada
KPK sekaligus meminta rekomendasi.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M
Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," ujar dia.
KPK sendiri hingga saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat
Nazaruddin. Menurut
KPK, pihaknya perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan tersebut. Salah satu yang musti dipelajari adalah masa hukuman yang telah dijalani
Nazaruddin.
Total hukuman
Nazaruddin dalam dua kasus sebanyak 13 tahun. Dua kasus itu yakni suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang.
"Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," terang Febri.
Selain itu, sambung Febri, pihaknya perlu mempertimbangkan kontribusi
Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi. Misalnya, korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP.
"Kita juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh
Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," tandas Febri.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sebelumnya mengusulkan
Nazaruddin mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Nazaruddin dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
Sejak 2013 sampai 2017,
Nazaruddin mendapatkan remisi dengan total keseluruhan 28 bulan. Waktu bebas
Nazaruddin sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023. Namun, jika menerima pembebasan bersyarat,
Nazaruddin dapat menghirup udara bebas sekitar tahun 2020.
KEYWORD :
Nazaruddin Yasonna Laoly KPK