Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam disinyalir menggunakan sejumlah cara agar penerimaan uang miliaran rupiah dari Richcorp International tak terdeteksi. Salah satunya dengan tidak mau menerima uang dengan rekening pribadinya.
Hal itu terungkap saat mantan customer service Bank Mandiri cabang Masjid Agung Kendari, Sutomo bersaksi untuk terdakwa Nur Alam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018).Richcorp International diketahui merupakan perusahaan yang berdomisili di Hongkong. Uang dari Hongkong diminta dikirim ke rekening Axa Mandiri Financial Service di Jakarta."Dia tidak mau masuk ke rekening Beliau. Maunya masuk ke rekening Axa di Jakarta," ungkap Sutomo saat bersaksi.
Dalam bukti yang dimiliki jaksa KPK, uang yang ditransfer ke rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi dicicil secara bertahap. Untuk sekali pengiriman, rata-rata sebesar Rp 400 juta. Mekanisme pemberian uang secara bertahap itu diduga untuk menghindari wajib lapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jaksa sempat mengkonfirmasi hal itu kepada Sutomo. Menurut Sutomo, pengiriman uang secara bertahap dengan nilai kurang dari Rp 500 juta itu sesuai perintah Roby Adrian Pondiu.
"Pak Roby bilang seperti itu setelah terbentuk rekening," tandas Sutomo. KEYWORD :
Nur Alam Sulawesi Tenggara KPK