Sabtu, 23/11/2024 15:30 WIB

Cara Gubernur Nur Alam Agar Suap Richcorp International Tak Terdeteksi

Nur Alam akhirnya meminjam nama perusahaan PT Sultra Timbel Mas Abadi, dan membuka rekening baru atas nama perusahaan itu. ‎

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam disinyalir menggunakan sejumlah cara agar penerimaan uang miliaran rupiah dari Richcorp International tak terdeteksi. Salah satunya dengan tidak mau menerima uang dengan rekening pribadinya.‎

Hal itu terungkap saat mantan customer service Bank Mandiri cabang Masjid Agung Kendari, Sutomo bersaksi untuk terdakwa Nur Alam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Richcorp International diketahui merupakan perusahaan yang berdomisili di Hongkong. ‎Uang dari Hongkong diminta dikirim ke rekening Axa Mandiri Financial Service di Jakarta.

"Dia tidak mau masuk ke rekening Beliau. Maunya masuk ke rekening Axa di Jakarta," ungkap Sutomo saat bersaksi.

Uang senilai Rp 28 miliar kemudian dialirkan ke rekening perantara bank, atau yang disebut sebagai rekening  Giro Non Customer (GNC). Rekening GNC setelah itu kembali menerima pengiriman uang. Nilainya Rp 1,9 miliar.‎

Kepada Sutomo, Nur Alam berucap bakal meminjam rekening milik orang lain. Nur Alam akhirnya meminjam nama perusahaan PT Sultra Timbel Mas Abadi, dan membuka rekening baru atas nama perusahaan itu. ‎

"Beliau bilang, `Sudah saya cari teman yang punya rekening perusahaan yang bisa dipinjam," kata Sutomo.

Nah, dari rekening GNC itu, uang kemudian dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi. ‎‎Menurut jaksa, total uang dalam rekening itu sebesar Rp 58 miliar.

Dalam bukti yang dimiliki jaksa KPK, uang yang ditransfer ke rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi dicicil secara bertahap. Untuk sekali pengiriman, rata-rata sebesar Rp 400 juta. ‎Mekanisme pemberian uang secara bertahap itu diduga untuk menghindari wajib lapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jaksa sempat mengkonfirmasi hal itu kepada Sutomo. Menurut Sutomo, pengiriman uang secara bertahap dengan nilai kurang dari Rp 500 juta itu sesuai perintah Roby Adrian Pondiu.

"Pak Roby bilang seperti itu setelah terbentuk rekening," tandas Sutomo.‎

KEYWORD :

Nur Alam Sulawesi Tenggara KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :