Marlen Sitompul | Rabu, 07/02/2018 22:53 WIB
Jakarta - Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin selaku terpidana kasus suap Hambalang dinilai sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah mengatakan, asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut harus dugunakan untuk membongkar persekongkolan antara
KPK dengan
Nazaruddin.
"Asimilasi terhadap
Nazaruddin adalah skandal korupsi terbesar di Indonesia yang harus dibongkar," kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (7/2).
Hal itu menanggapi rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap
Nazaruddin.
Sebab, kata Fahri, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu adalah mastermind dari begitu banyak kasus korupsi yang sekarang coba ditutupi oleh
KPK.
"Ada 162 kasus yang melibatkan
Nazaruddin dan masih ada yang berjalan. Nazar tidak dikenakan kasus TPPU padahal asetnya ada dimana-mana kita ketahui, aset Nazar itu masih beroperasi dan bahkan seperti ada dalam perlindungan kelompok tertentu," terangnya.
"Jadi pembebasan Nazar adalah sebuah skandal besar, kita tidak boleh diam soal ini," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan mempertimbangkan kontribusi
Nazaruddin terkait rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
KPK membenarkan sudah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat tersebut, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dirjen Pas menyatakan
Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M
Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," kata Febri, di Kantor
KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
KEYWORD :
Kasus e-KTP Nazaruddin KPK Fahri Hamzah