Sabtu, 23/11/2024 19:03 WIB

Asimilasi Nazaruddin, Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia

Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin selaku terpidana kasus suap Hambalang dinilai sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Nazaruddin

Jakarta - Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin selaku terpidana kasus suap Hambalang dinilai sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut harus dugunakan untuk membongkar persekongkolan antara KPK dengan Nazaruddin.

"Asimilasi terhadap Nazaruddin adalah skandal korupsi terbesar di Indonesia yang harus dibongkar," kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (7/2).

Hal itu menanggapi rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Nazaruddin.

Sebab, kata Fahri, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu adalah mastermind dari begitu banyak kasus korupsi yang sekarang coba ditutupi oleh KPK.

"Ada 162 kasus yang melibatkan Nazaruddin dan masih ada yang berjalan. Nazar tidak dikenakan kasus TPPU padahal asetnya ada dimana-mana kita ketahui, aset Nazar itu masih beroperasi dan bahkan seperti ada dalam perlindungan kelompok tertentu," terangnya.

"Jadi pembebasan Nazar adalah sebuah skandal besar, kita tidak boleh diam soal ini," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan kontribusi Nazaruddin terkait rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

KPK membenarkan sudah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat tersebut, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dirjen Pas menyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.

"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," kata Febri, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/2).

KEYWORD :

Kasus e-KTP Nazaruddin KPK Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :