| Rabu, 07/02/2018 23:25 WIB
Jakarta - Keterangan Puan Maharani terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP harus dituangkan terlebih dahulu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya diperiksa dalam persidangan di pengadilan.
Sebab, putri Ketua Umum PDI Perjuangan (
PDIP) Megawati Soekarnoputri itu harus terlebih dahulu dimintai keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Ya, di BAP (di
KPK) dulu, sebelum diperiksa di pengadilan," ungkap Pakar Hukum Pidana, Chaerul Huda kepada awak media, Rabu (7/2).
KPK dinilai perlu mengklarifikasi
Puan Maharani terkait kasus dugaan rasuah yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,9 triliun itu. Pasalnya, putri Ketum
PDIP Megawati Soekarnoputri itu saat proyek e-KTP bergulir sebagai ketua fraksi
PDIP.
Sebagai ketua fraksi
PDIP saat itu, Puan disinyalir mengetahui kebijakan yang diambil oleh anggota fraksi di Parlemen terkait proyek tersebut. Apalagi, sejumlah anggota DPR dari
PDIP yang juga rekan separtai Puan disebut ikut menikmati aliran dana bancakan proyek itu.
Misalnya, Ganjar Pranowo yang disebut menerima uang sebesar US$520 ribu, Olly sebesar US$1,2 juta, dan Yasonna Laoly sebesar US$84 ribu. Mereka yang disebut itu sebelumnya telah berulang kali menepisnya.
Tak hanya itu, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan bahwa pengadaan proyek e-KTP dikuasai oleh 3 partai.
PDIP sendiri disebut-sebut sebagai salah satu partai yang turut diperkaya dari korupsi e-KTP.
Dalam dakwaan Irman Sugiharto, uang yang diduga mengalir untuk
PDIP senilai Rp 80 miliar, Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, dan Rp 150 miliar ke Demokrat. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut.
Sejak awal pengusutan e-KTP,
KPK diketahui tak pernah sekalipun meminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi
PDIP,
Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.
Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap sebelumnya mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP.
Sebab itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.
"Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi)," ucap Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
KEYWORD :
Kasus e-KTP KPK Puan Maharani PDIP