Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Advokat Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Perbuatan itu dilakukan Fredrich bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Fredrich Yunadi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sebelumnya Fredrich merupakan pengacara yang mendampingi Novanto."Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," ucap jaksa Fitroh Rohcayanto.Baca juga :
Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
Sejumlah cara dilakukan Fredrich terkait hal itu. Salah satunya melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Sebelum Novanto mengalami kecelakaan, Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu. Tak hanya itu, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
Baca juga :
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Ketika itu, Fredrich langsung menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan, surat penangkapan Novanto. Permintaan itu kemudian dipemenuhi penyidik KPK.Namun, saat penyidik KPK bertanya balik soal surat kuasa, Fredrich tidak bisa memperlihatkannya. Saat itu Fredrich meminta istri Novanto Deisti Astriani menandatangani surat kuasa yang baru dibuatnya dengan tulisan tangan."Terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani, istri Setya Novanto untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dibuat dengan tulisan tangannya," kata jaksa.Fredrich setelah malam itu kemudian menghubungi dan menemui dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich dalam pertemuan itu menunjukkan foto data rekam medik Novanto yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. "Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar jaksa. Permintaan Fredrich itu disanggupi dokter Bimanesh. Bimanesh kemudian menghubungi dokter Alia untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Novanto. Dokter Alia saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau. Menghindar saat akan ditangkap, Novanto ternyata sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Bersama dua ajudannya, Novanto berada di Hotel Sentul memantau perkembangan situasi meIalui televisi. Atas perbuatan itu, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Keesokan harinya Novanto kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR RI," tandas jaksa. KEYWORD :
Fredrich Yunandi Bimanesh Sutardjo