Sabtu, 23/11/2024 15:34 WIB

Fredrich Yunadi Tuding KPK Teror Pengadilan

Menurut Fredrich, percuma dirinya melanjutkan gugatan. Mengingat perkara merintangi penyidikan yang menjeratnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengacara Fredrich Yunadi

Jakarta - Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tak melanjutkan gugatan praperadilannya. Dia mengklaim telah mencabut gugatan tersebut dari PN Jaksel.

"Sudah saya cabut," ucap Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut Fredrich, percuma dirinya melanjutkan gugatan. Mengingat perkara merintangi penyidikan yang menjeratnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Fredrich mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Fredrich. Namun, sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin (5/2/2018) ditunda hingga Senin (12/2/2018). Penundaan itu sebagai `buntut` ketidakhadiran tim biro hukum KPK.

Dalam waktu yang tidak berjauhan dari penundaan itu, KPK melayangkan berkas perkara Fredrich‎ ke pengadilan Tipikor Jakarta. Tak berselang lama, pengadilan mengeluarkan agenda persidangan perkara merintangi penyidikan yang menjerat Fredrich. Yakni, hari ini.

Singkatnya waktu penetapan agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dituding Fredrich bukan tanpa sebab.  Fredrich lantas menuding KPK punya kuasa mempengaruhi pengadilan.

"Coba lihat. teman-teman saya yang hakim hakim tipikor banyak mengadu ke saya `saya diteror pak kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan jadikan tersangka`," cetus Fredrich.

Sayangnya Fredrich tak mau mengungkap sosok `Saya` yang dimaksudnya itu. Dia malah ‎kembali menuding KPK dengan tidak berani menghadapi gugatan praperadilan.

"KPK itu tidak punya nyali. Kalau sudah praper kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing. Kalau memang dia jagoan hadapin dong praper dong. buktikan bahwa dia menang," tegas Fredrich.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengamini perkara praperadilan Fredrich bernomor 11/pid.pra/2018 telah dicabut. Menurut Guntur, praperadilan itu dicabut dengan surat tanggal 6 Februari 2018.

Meski telah dicabut, kata Guntur,‎ persidangan praperadilan tetap berjalan pada Senin (12/2/2018). Guntur pun tak dapat memastikan soal keputusan hakim tunggal dalam sidang yang bakal digelar pada Senin tersebut. Bisanya, sidang praperadilan akan gugur jika perkara pokok telah bergulir di pengadilan.‎

"Karena sudah ditetapkan maka sidang akan tetap digelar tanggal 12 Februari," ucap Guntur saat dikonfirmasi terpisah.‎

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :