Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tak melanjutkan gugatan praperadilannya. Dia mengklaim telah mencabut gugatan tersebut dari PN Jaksel.
"Sudah saya cabut," ucap Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).Menurut Fredrich, percuma dirinya melanjutkan gugatan. Mengingat perkara merintangi penyidikan yang menjeratnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Sebelumnya Fredrich mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Fredrich. Namun, sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin (5/2/2018) ditunda hingga Senin (12/2/2018). Penundaan itu sebagai `buntut` ketidakhadiran tim biro hukum KPK.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Singkatnya waktu penetapan agenda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dituding Fredrich bukan tanpa sebab. Fredrich lantas menuding KPK punya kuasa mempengaruhi pengadilan."Coba lihat. teman-teman saya yang hakim hakim tipikor banyak mengadu ke saya `saya diteror pak kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan jadikan tersangka`," cetus Fredrich.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto