Ketum Partai Demokrat, SBY
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya menantang mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan tudingannya. Pasalnya, tudingan SBY soal pertemuan Firman dengan sejumlah pihak, termasuk salah satunya Mirwan Amir di luar persidangan merupakan hal yang serius.
"Saya akan minta bukti ada enggak pertemuan saya di cctv dan ada daftar hadir di Sukamiskin kalau itu enggak ada buktinya itu justru lebih serius," tegas Firman dalam sebuah diskusi bertajuk `Catatan Hitam e-KTP` di Jakarta, Sabtu (10/2/2018). Dikatakan Firman, proses sidang perkara korupsi e-KTP yang menjerat kliennya masih berjalan di Pengadilan. Sebab itu, tegas Firman, semua pihak menghormati dan mencermati apa yang fakta-fakta yang muncul."Sebaiknya lihat sidang dari awal sampai akhir. Bahkan pertanyaan yang lebih menarik datang dari majelis hakim," ungkap Firman.Baca juga :
PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
"Nanti saya akan buktikan, saya dituduh motif macem-macem. Kita tahu kasuse-KTP ini kasus korupsi, proses peradilan tipikor kan sedang bekerja. Anak SD bisa jawab kasus e-KTP ini kasus apa, kasus e-KTP kasus delik jabatan," ujar Firman.PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekjen Partai Demokrat sekaligus kuasa hukum SBY, Didi Irawan Syamsuddin, menuding Firman Wijaya telah mengembangkan kebohongan publik. Didi balik menantang baik Mirwan atau Firman membuktikan pertemuan yang disebut melibatkan SBY."Kami udah bantah dari awal. Ada baiknya saudara Mirwan buktikan itu lebih bagus. Saya tantang benarkah ada pertemuan itu," tegas dia.
Baca juga :
PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
PAN Sambut Baik Silaturahmi Prabowo dan SBY
Sementara itu, Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, perlu kesaksian lebih banyak untuk mencari fakta-fakta pertemuan Mirwan Amir dengan SBY. "Kesaksian sedikit tapi mau dikembangkan itu perlu tahapan-tahapan banyak yang harus dilewati. Jadi harus perlu kesaksian lebih banyak," ucap Tama.
"Kalau kita lihat penyebutan SBY itu kita perlu perhatikan apakah pertemuan Mirwan dan SBY itu benar atau tidak, dalam konteks jalan terus kita harus liat dampaknya," ditambahkan Tama.Disisi lain, diakui Tama, banyak fakta menarik yang muncul dalam persidangan terdakwa Setya Novanto. Apalagi, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada tiga pelaku lain yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong."Pertanyaan ada kerugian negara 2,3 triliun apakah secara hukum hanya beban bagi Irman dan Sugiharto? Tentu harus direview," tandas Tama. KEYWORD :
SBY Firman Wijaya Setya Novanto