Sabtu, 23/11/2024 00:58 WIB

KPK Tetapkan Bupati Ngada Tersangka Suap Fee Proyek

Salah satu bakal calon Gubernur NTT itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap suap proyek jalan

Gedung KPK

Jakarta - Bupati Ngada, Marianus Sae resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu bakal calon Gubernur NTT itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (12/2/2018). Selain Marianus, KPK juga meningkatkan status Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).‎

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," ucap Basaria.‎

Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus sejumlah Rp 4,1 miliar terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada Rp 54 miliar. Wilhelmus merupakan kontraktor yang bisa menggarap proyek di lingkungan Pemkab Ngaada. Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk ‎Wilhelmus.

"Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek," ungkap Basaria.‎

Atas perbuatannya, Marianus‎ yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Wilhelmus‎ dijerat dengan  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini terbongkar dari oprasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK di tiga lokasi pada Minggu (11/2/2018). Dalam OTT itu, tim mengamankan lima orang yang diantaranya Marianus dan Wilhelmus.

"Sekali lahi, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," tandas Basaria.

KEYWORD :

KPK Suap Marianus Sae




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :