Ilustrasi Pilkada 2018
Medan - Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 hanya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara pasangan JR Saragih-Ance dinyatakan tidak lolos gegara ijazah.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di salah satu hotel berbintang, di Medan, Senin.
Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah mendaftarkan diri dengan dukungan enam parpol yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai NasDem, dan Partai Golkar.
Sedangkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus menjadi calon dengan dukungan PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Melalui rapat pleno tersebut, KPU Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Pasangan JR Saragih-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan cagub-cawagub karena dianggap tidak mampu menghadirkan bukti ijazah SMA.
Ketika mendaftarkan diri ke KPU Sumut, pasangan JR-Ance membawa bukti dukungan dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik mengatakan, usai penetapan pasangan calon tersebut, pihaknya akan menggelar penarikan nomor undian pada Selasa (13/2).
KEYWORD :Pilgub Sumut KPU