Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae. Calon Gubenur NTT itu ditahan di rumah tahanan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Marianus ditahan di rumah tahanan KPK. "MSA (Marianus Sae) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Sementara WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).
Marianus sendiri rampung menjalani pemeriksaan Senin sore. Mengenakan rompi tahanan KPK, Marianus hanya bungkam saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan.
Selain Marianus, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Sebelumnya Wilhelmus yang diduga Penyuap Marianus ditangkap KPK dalam Oprasi tangkap tangan (OTT).
Wilhelmus sendiri tiba di markas lembaga antikorupsi Senin sore. Wilhelmus kemudian dibawa masuk ke ruangan pemeriksaan. Pasca menjalani pemeriksaan, Wilhelmus juga akan dijebloskan ke jeruji besi. Rencaannya, dia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.
Marianus Sae NTT KPK