Sabtu, 23/11/2024 13:54 WIB

KPK Jebloskan Bupati Halmahera Timur ke Bui

Rudi yang mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar soal penahanannya. Dia pun menepis telah menerima suap.

Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ‎terkait pengerjaan proyek jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

"Tersangka RE (Rudi Erawan) ditahan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini, di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (Rutan KPK)," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ‎ saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Dalam kasus ini, Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,3 miliar. Diduga suap berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalan milik KemenPUPR.

Rudi yang mengenakan rompi tahanan KPK enggan berkomentar soal penahanannya. Dia pun menepis telah menerima suap. "Ngga ada komentar ya," singkat Rudi sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

KPK sejauh ini sudah menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin. Selain itu, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.

KEYWORD :

Rudi Erawan Halmahera Timur KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :