Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ali Sadli. Mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 325 miliar.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata jaksa KPK, Haeruddin saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018).Ali dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diduga uang itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar. Menurut jaksa, uang Rp 9,8 miliar itu juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Jaksa pun menganggap dakwaan pencucian uang Ali Sadli terbukti.Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Terkait sangkaan penerimaan suap, Ali dianggap jaksa hanya menjadi perantara. Keterangan Ali juga membuka peran terdakwa lain yakni, Rochmadi Saptogiri dalam perkara pencucian uang."Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa menerangkan hal meringankan.
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Anggaran BPK Ali Sadli