Ketua DPR, Bambang Soesatyo
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Menurutnya, setiap profesi harus mendapat perlindungan hukum, termasuk anggota DPR. Dimana, hak imunitas anggota dewan sama seperti pengacara dan wartawan yang mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya."Karena Undang-Undang Pers jelas mengatur wartawan dalam pengerjaannya tidak boleh dilaporkan ke penegak hukum. Sama ngga kalau DPR, DPR profesi bukan? Sama saja kan, Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan. Kalau mengkritik boleh, yang ngga boleh adalah penghinaan," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).Ia menjelaskan, perlindungan yang dimiliki oleh wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, dimana dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipanggil oleh polisi, tetapi dapat dipanggil oleh Dewan Pers.Baca juga :
Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945
Bamsoet menjelaskan, hak imunitas anggota DPR terdapat dalam sejumlah pasal di UU MD3. Salah satunya dalam Pasal 245 tentang pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan anggota DPR yang terlibat pidana.
Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945
Revisi UU MD3 Pimpinan DPR Bambang Soesatyo