Kamis, 19/12/2024 21:58 WIB

Waspada! RUU KUHP Ancam Jurnalis dan Masyarakat Dikriminalisasi

RUU KUHP yang saat ini digarap oleh DPR dan pemerintah, dinilai rawan dijadikan ajang mengkriminalisasi pekerja media

Gedung DPR/MPR

Jakarta – Rumusan pasal dalam Rencana Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini digarap oleh DPR dan pemerintah, dinilai rawan dijadikan ajang mengkriminalisasi pekerja media (jurnalis, Red) dan masyarakat.

Di antaranya pasal contempt of court, berisi ancaman pidana bagi wartawan yang mempublikasikan sesuatu yang rentan mengakibatkan terpengaruhnya independensi hakim dalam proses persidangan.

Menurut kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Gading Yonggar, pasal tersebut masih menyisakan celah ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Multitafsir. Dan berpotensi digunakan menyasar media dan masyarakat yang melancarkan kritik.

“Ini rancu. Siapa yang bisa menilai apakah pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh media dapat mengakibatkan terganggunya independensi hakim dalam proses persidangan?” ujar Gading pada Selasa (13/2) di Kantor LBH Pers, Jakarta.

Hal senada juga diungkapkan oleh peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Ditta Wisnu. RUU KUHP, kata Ditta, tidak lagi membatasi ruang gerak jurnalis. Namun juga membunuh prinsip demokrasi di Indonesia.

“Hal-hal semacam ini sudah diatur oleh kode etik pers. Hakim dan lembaga peradilan juga sudah diatur oleh Mahkamah Agung, kode etik hakim, dan lain sebagainya. Lalu, pengaturan contempt of court di RUU KUHP ini apa urgensinya?” kata Ditta.

Juga, terkait larangan pembocoran rahasia jabatan atau profesi. Dalam RUU KUHP, jika jabatan atau profesi bocor, terancam penjara paling lama dua tahun. Sedangkan jika membuka rahasia tentang tempat kerja, bisa diganjar pidana satu hingga empat tahun.

“Wartawan berhak menyembunyikan identitas narasumber dan sumber informasi terkait. Tapi ketika pemberitaan sudah masuk ke pra-peradilan, maka wartawan boleh membuka informasi narasumber sesuai dengan kebutuhan hakim saja,” tegas Ditta.

KEYWORD :

RUU KUHP Pers DPR Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :