Sabtu, 23/11/2024 07:54 WIB

KPK Kritik UU Soal Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebelumnya telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi Pasal 245 yang termaktub dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasalnya, UU itu memaksa KPK mengantongi restu presiden jika memanggil dan memeriksa anggota DPR.

UU MD3 itu diketahui baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR. Dalam pasal 245 poin 1 disebutkan "Pemanggilan dan Permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus ‎mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian dalam poin 2 pasal itu disebutkan "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: (a). tertangkap melakukan tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

Ditenggarai klausul yang menjadi polemik dalam pasal tersebut terkait redaksional `disangka`. Redaksional `disangka` itu ditenggarai hanya mengerucut pada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan pada seorang saksi yang diduga terlibat atau mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi.

Jika mengacu pada pasal yang telah disahkan tersebut, pemanggilan seorang saksi dari kalangan DPR tentunya akan melewati serangkaian proses dan memakan waktu. Pasalnya, harus melalui pertimbangan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden.

‎Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebelumnya telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.

Lembaga antikorupsi menegaskan menolak jika pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota DPR harus melalui izin Presiden.‎ KPK juga menegaskan enggan meminta restu atau rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.

"Kita perlu baca secara lengkap UU tersebut kalau benar UU itu mengecualikan tindak pidana khusus maka semestinya KPK tidak membutuhkan izin Presiden," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Namun, diakui Febri, pihaknya memang  tidak bisa melakukan pemanggilan paksa ‎jika anggota tersebut masih dalam proses penyelidikan. KPK baru dapat melakukan upaya paksa kepada anggota DPR yang dugaan tindak pidana korupsinya sudah masuk dalam proses penyidikan.

"Pemanggilan baru dikenal ketika kita bicara pada proses penyidikan nah diproses penyidikan tentu sudah ada tersangka nya dan sudah ada dugaan tindak pidana korupsi apa yg dilakukan," terang Febri.

KEYWORD :

KPK Presiden Joko Widodo DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :