Sabtu, 23/11/2024 11:56 WIB

Fahri: KPK Mengalami Kematian Fungsi dan Eksistensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengalami kematian fungsi dan eksistensi sebagai institusi pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengalami kematian fungsi dan eksistensi sebagai institusi pemberantasan korupsi.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2). Menurutnya, tidak ada kewenangan KPK untuk mengomentari apalagi mengkritisi kebijakan yang telah disahkan DPR.

"Kalau saya melihat KPK itu sudah salah, jadi saya menganggap bahwa KPK itu sudah mengalami kematian fungsi dan eksitensi," kata Fahri.

Hal itu menyikapi pernyataan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang menyebut, KPK tidak akan tunduk terhadap pasal imunitas dalam UU MD3 dalam pengusutan kasus tindak kejahatan korupsi.

Kata Fahri, kinerja institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu hanya menciptakan sebuah drama besar yang berdampak pada rusaknya sistem tatanan bernegara.

"Seperti sekarang menangkap bupati, seperti memburu di kebun binatang, terang aja dapat karena binatangnya banyak. KPK itu membuat drama, menurut saya ini sudah menjadi beban republik," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, hak imunitas anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3 yang baru disahkan tersebut sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya UU MD3 bertentangan dengan MK sebelumnya. Kalau sudah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi dan dibuat lagi, secara otomatis kita menganggapnya bertentangan dengan konstitusi," kata Laode.

Laode menegaskan, pasal tersebut juga melanggar prinsip hukum equality before the law. Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada keistimewaan khususnya kepada anggota dewan.

"Itu seluruh dunia tidak boleh ada keistimewaan. Saya (Laode), Pak Agus Raharjo, dan Basaria Panjaitan kalau mau dipanggil polisi tidak perlu izin siapa-siapa. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, paripurna DPR mengesahkan revisi UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai undang-undang. Pengesahan pasal imunitas anggota dewan menjadi polemik.

Pasal tersebut tercantum dalam revisi UU No.17/2014 tentang MD3. Salah satu pasal menyatakan, penegak hukum harus mendapatkan izin presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum memanggil anggota dewan.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Fahri Hamzah Pimpinan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :