Minggu, 24/11/2024 06:03 WIB

Marak Kepala Daerah Korupsi, KPK Kritik Peran Pembinaan Kemendagri

Ditegaskan Febri, dibutuhkan peran semua institusi yang terkait, termasuk Kemendagri,‎ agar proses demokrasi di Indonesia berjalan secara bersih.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan peran pembinaan ‎Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap kepala daerah. Pasalnya, sudah banyak kepala daerah yang terjerat jadi pesakitan lantaran melakukan korupsi.‎

Lembaga antikorupsi mengingatkan pentingnya kewenangan pembinaan terhadap kepala daerah oleh Kemendagri. Sebab, pembinaan itu dimaksudkan agar kepala daerah tidak melakukan korupsi.

"Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).

Peringatan itu disampaikan menyusul kembali ditetapkannya seorang kepala daerah sebagai tersangka.‎‎ Kepala daerah yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ngada Marianus Sae.

Penangkapan dan penetapan tersangka Marianus dinilai mencoreng penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Sebab, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berpasangan dengan Emilia J Nomleni ‎ini diduga menggunakan uang suap yang diterima dirinya untuk kepentingan pencalonanya.‎

Ditegaskan Febri, dibutuhkan peran semua institusi yang terkait, termasuk Kemendagri,‎ agar proses demokrasi di Indonesia berjalan secara bersih. "Kalau serius proses demokrasi ini dijalankan secara bersih, pasti butuh peran semua pihak. Karena semua institusi memiliki kewenangan berbeda-beda," kata Febri.

Terkait Pilkada, kata Febri, KPK hanya memiliki kewenangan menindak penyelenggara negara yang ikut dalam kontestasi tersebut. KPK tak bisa menjangkau para calon yang bukan petahana.‎ Sementara, lembaga yang bisa mengawasi tindak tanduk calon kepala daerah adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU).‎

Lebih lanjut disampaikan Febri, sinergi lintas institusi ini diperlukan agar gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini menghasilkan kepala daerah yang bersih. Kinerja para kepala daerah selain itu harus diawasi agar ketika menjabat tidak melakukan korupsi dan berujung pesakitan.‎

"Agar proses pilkada demokrasi menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan-kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK," tandas Febri. ‎

Untuk diketahui, setidaknya ada enam kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sepanjang Januari sampai pertengahan Februari 2018.‎ Di antaranya Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Jombang Nyono Suharli, dan Bupati Ngada Marianus Sae. Para kepala daerah itu rata-rata terjerat suap para penggarap proyek di wilayah administratifnya masing-masing.

Sementara tahun 2017, setidaknya ada sekitar 9 kepala daerah yang ditetapkan tersangka.‎ Di antaranya, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Wali Kota Tegal Siti Mashita, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain itu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. ‎

KEYWORD :

KPK Kemendagri Tangkap Tangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :