Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan peran pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap kepala daerah. Pasalnya, sudah banyak kepala daerah yang terjerat jadi pesakitan lantaran melakukan korupsi.
Lembaga antikorupsi mengingatkan pentingnya kewenangan pembinaan terhadap kepala daerah oleh Kemendagri. Sebab, pembinaan itu dimaksudkan agar kepala daerah tidak melakukan korupsi. "Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).Peringatan itu disampaikan menyusul kembali ditetapkannya seorang kepala daerah sebagai tersangka. Kepala daerah yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Ngada Marianus Sae.
Penangkapan dan penetapan tersangka Marianus dinilai mencoreng penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Sebab, calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berpasangan dengan Emilia J Nomleni ini diduga menggunakan uang suap yang diterima dirinya untuk kepentingan pencalonanya.
Terkait Pilkada, kata Febri, KPK hanya memiliki kewenangan menindak penyelenggara negara yang ikut dalam kontestasi tersebut. KPK tak bisa menjangkau para calon yang bukan petahana. Sementara, lembaga yang bisa mengawasi tindak tanduk calon kepala daerah adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU).Lebih lanjut disampaikan Febri, sinergi lintas institusi ini diperlukan agar gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini menghasilkan kepala daerah yang bersih. Kinerja para kepala daerah selain itu harus diawasi agar ketika menjabat tidak melakukan korupsi dan berujung pesakitan."Agar proses pilkada demokrasi menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan-kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK," tandas Febri.
KPK Kemendagri Tangkap Tangan