Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rekomendasi Pansus Angket DPR untuk KPK terkait pembentukan lembaga pengawas mengada-ngada. Pasalnya, lembaga antikorupsi saat ini sudah memiliki satu deputi khusus untuk melakukan pengawasan di internal.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018). Pengawasan internal KPK itu di bawah komando pimpinan Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal. "Kalau internal saya kira sudah ada ya. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," ujarnya. "Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut dengan komite etik misalnya. Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana. Ini yang kami sebut bahwa mekanisme pengawasan tersebut sebenarnya sudah diatur, sudah dilaksanakan," ungkap Febri.Pembentukan lembaga pengawasan disisi lain juga tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Sebab, pembentukan lembaga pengawasan harus ditelaah lebih lanjut. Mengingat, DPR sendiri merupakan pihak atau lembaga yang berfungsi mengawasi kinerja KPK.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pansus DPR KPK