Minggu, 24/11/2024 04:54 WIB

UU MD Pasal 122 K Dinilai Konyol

Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Pengamat Politik Sigma, Said Salahudin

Jakarta - Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, melalui pesan singkatnya kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (15/2).

Menurutnya, UU No.17 Tahun 2014 Tentang MD3 khususnya Pasal 122 huruf K tersebut wajar bahkan wajib dipersoalkan. Sebab, dalam pasal tersebut MKD DPR bertugas "mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

"Jadi saya cuma mau bilang Pasal 122 huruf k UU MD3 itu pasal kurang akal bin sembrono bin konyol yang harus dibuang jauh-jauh dari hukum positif kita," kata Said.

Said menegaskan, pasal tersebut tidak memiliki kepastian hukum sehingga sangat berbahaya dan dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya mengawasi para wakil rakyat yang telah mereka pilih saat Pemilu.

"Repot sekali kita bernegara kalau wakil-wakil rakyatnya "baperan" dan bisa seenaknya mengancam kritik dari orang-orang yang telah memungkinkan mereka duduk di kursi empuk lembaga perwakilan rakyat," tegasnya.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :