Ketua KPU Arief Budiman
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan dari 16 partai politik (Parpol) yang mengikuti verifikasi, sebanyak 14 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019 adalah, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)."Penetapan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan rekapitulasi nasional verifikasi faktual secara nasional," kata Arif, saat membuka rapat pleno penetapan peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).PBB dinyatakan tidak lolos karena sebaran di Papua Barat kurang dari 75 persen. "Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan.2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan (PDIP)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
12. Partai Persatuan Indonesia (PPI)
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) KEYWORD :
Pemilu 2019 KPU Verifikasi Parpol