Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta - Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto telah melaporkan dua nama anggota DPR RI kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama itu yakni, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng.
"Kedua soal pak Arief dan Mekeng sudah kami laporkan kepada penyidik atas laporan saudara Andi," ucap Novanto dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).
Novanto mengungkapkan hal itu usai mendengarkan Arief, Mekeng dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi untuk dirinya. Namun, Novanto tak merinci lebih detail mengenai laporan Arief dan Mekeng kepada penyidik KPK.
Saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin, nama Arief dan Mekeng disebut majelis hakim. Arief dan Mekeng disebut sebagai pihak yang ikut menerima uang panas proyek e-KTP. Arief disebut menerima US$108 ribu, sedangkan Mekeng US$1,4 juta.
Kemudian Anggota majelis hakim mengonfirmasi soal kesaksian Nazaruddin terkait penerimaan uang anggota DPR. Namun demikian, Arief dan Mekeng sama-sama membantah soal penerimaan uang proyek e-KTP seperti yang disebut Nazaruddin dalam BAP.
Arief mengaku tak tahu menahu soal anggaran e-KTP. Sedangkan Mekeng menyebut Nazaruddin berhalusinasi dan berkhayal terkait penerimaan uang proyek e-KTP.
"Ngga ada (penerimaan uang e-KTP). Yang ada adalah halusinasi Nazaruddin. Saya tidak pernah berhubungan dengan e-KTP," ujar Mekeng.
Setya Novanto e-KTP Tipikor