Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica.
Jakarta - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur menyerahkan 12 barang bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang keempat kasus perceraian Basuki dan istrinya, Veronica Tan
"Tadi di sidang, memberikan sekitar 12 bukti termasuk akte kelahiran, rekaman percakapan Bapak dengan pihak ketiga," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.
Ia merinci dua belas bukti tersebut di antaranya tangkapan layar hasil percakapan Veronica dengan Julianto melalui aplikasi WhatsApp, akte kelahiran ketiga anak Basuki-Veronica, foto Basuki ke rumah sakit bersama Nicholas Sean Purnama, putra sulung Basuki-Vero dan rekaman percakapan Basuki dengan Julianto Tio di rumah sakit.
Sebelumnya, Josefina mengungkapkan bahwa Basuki pernah menemui Julianto Tio di salah satu rumah sakit, saat istri Julianto melahirkan pada 2016. Saat itu, Basuki mengingatkan Julianto agar berhenti menghubungi Veronica.
Namun peringatan tersebut tidak dihiraukan oleh pria yang bernama alias Ahwa itu. Hubungan Ahwa dan Veronica diketahui telah berlangsung selama tujuh tahun.
Basuki Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2017.
Kuasa hukum Josefina mengungkapkan bahwa gugatan cerai dilakukan karena adanya kehadiran orang ketiga dalam mahligai rumah tangga Basuki-Veronica.
Basuki hingga saat ini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
KEYWORD :
Sidang Perceraian Ahok Veronica