Kamis, 26/12/2024 23:34 WIB

Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Bui dan Cabut Hak Politik

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini bahwa Yudi terbukti bersalah menerima suap Rp 11 miliar dari ‎ pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,

Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widana Adia dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat jaksa KPK membecakan surat tuntutan terdakwa Yudi Widiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018). Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih (hak politik) dalam jabatan publik setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini bahwa Yudi terbukti bersalah menerima suap Rp 11 miliar dari ‎ pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng. Suap itu terkait usulan `Program Aspirasi` untuk tahun anggaran 2015 untuk proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan berslaah korupsi bersama," ujar jaksa‎ Jaksa Iskandar Marwanto.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan tuntutan tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Yudi dinilai ‎tidak mendukung program pemerintah, menciderai amanat rakyat sebagai anggota DPR, dan tidak berterus terang.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa
bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata jaksa.

Yudi sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan USD214.300 ditambah USD140.000 yang apabila dijumlahkan nilai uang dugaan suap tersebut mencapai Rp11,1 miliar.
Uang tersebut diterima Yudi dengan maksud untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Aseng dalam hal ini ditunjuk sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan tersebut.

KEYWORD :

Yudi Widiana Menteri PUPR DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :