Presiden Jokowi
Jakarta - Presiden Jokowi belum menandatangi UU MD3 yang baru disahkan DPR. Alasannya, Jokowi tidak ingin ada penurunan terhadap kualitas demokrasi di tanah air.
Jokowi mengatakan, hingga saat ini masih mengkaji sejumlah pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat."Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," kata Jokowi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2)."Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak," terangnya.Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Meski demikian, Jokowi mengatakan, dirinya belum berpikir untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) terkait polemik UU MD3 tersebut. "Saya kira hal itu tidak akan sampai ke sana," jelas Jokowi.Terdapat beberapa pasal UU MD3 yang menjadi sorotan publik yaitu Pasal 245 dinyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
UU MD3 Pasal Penghinaan DPR Presiden Jokowi