Sabtu, 23/11/2024 08:26 WIB

Tanpa Jokowi, UU MD3 Berlaku Secara Sah dan Mengikat

Tanpa dibumbui tandatangan dari Presiden Jokowi, UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah dapat berlaku secara sah dan mengikat.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta - Tanpa dibumbui tandatangan dari Presiden Jokowi, UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah dapat berlaku secara sah dan mengikat.

Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (21/2). Menurutnya, RUU yang telah disahkan bersama DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.

"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," kata Bamsoet.

Menurutnya, UU tersebut hanya bisa dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, ia mempersilakan kepada seluruh warga negara untuk melayangkan gugatan ke MK jika merasa dirugikan.

"Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Yasonna memastikan Presiden Jokowi tidak akan menandatangani revisi UU MD3 yang saat ini menuai polemik di masyarakat.

"Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan mendandatangani (UU MD3)," kata Yasonna, di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2).

KEYWORD :

UU MD3 Ketua DPR Menkumham Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :