Sabtu, 23/11/2024 10:00 WIB

Eks Pejabat Kemendagri Masuk Penjara

Dudi sendiri diboyong petugas KPK menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom resmi dijebloskan ke jeruji besi. Dudy ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.‎

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penahanan Dudy untuk 20 hari pertama dilakukan untuk kepentingan penyidikan. ‎"DJ (Dudy Jocom), Tindak Pidana Korupsi IPDN Agam ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).

Dudi sendiri diboyong petugas KPK menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Tak sepatah kata disampaikan lelaki yang tampil mengenakan rompi oranye KPK.‎

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011. Dudy saat tindak pidana korupsi itu terjadi, ‎tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Kementerian Dalam Negeri saat itu dipimpin Gamawan Fauzi.

Selain Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga  melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

KEYWORD :

Kemendagri Dudy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :