Jum'at, 27/12/2024 04:03 WIB

Mediasi Gagal, PBB Siap Lawan KPU

PBB tetap tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra

Jakarta - Pada Jumat (23/2), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), gagal melakukan mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PBB tetap tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2029 karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat.

PBB sebenarnya sudah memenuhi syarat di semua provinsi dan kabupaten/kota di tanah air, tetapi gegara enam orang anggota di Kab Masel yang tidak terverifikasi, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilu.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, PBB menyatakan bahwa keenam anggota PBB itu sudah datang untuk diverifikasi. Akan tetapi KPU setempat meminta agar yang datang bukan dari satu tetapi dari tiga kecamatan.

Keesokan harinya, delapan anggota PBB hadir, tetapi kali ini KPU gagal mengakses data sipol. Dan ketika keesokan harinya datang lagi, KPU mengatakan verifikasi sudah selesai dan PBB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Setelah dikoreksi KPU Provinsi, PBB kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan hasil itu diumumkan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Papua. Namun belakangan menurut KPU, keputusan itu dikoreksi Bawaslu Provinsi, tapi tidak pernah diumumkan ke publik, sampai akhirnya KPU Pusat tanggal 17 Februari menyatakan PBB TMS di Kab Mansel.

Dalam sidang mediasi, atas pertanyaan Bawaslu, PBB menawarkan dua alternantif solusi, yakni KPU Prov Papua Barat melakukan koreksi (reinfoi) terhadap Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB MS sebagaimana telah diumumkan ke publik.

Atau, KPU dengan wibawa Bawaslu melakukan verifikasi ulang terhadap enam orang anggota PBB di Kabupaten Mansel.

Solusi ini ditolak mentah-mentah oleh KPU, karena KPU merasa telah melakukan verifikasi dengan benar, dan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB juga sudah benar.

Karena usulan PBB yang ditawarkan oleh Bawaslu ditolak KPU, maka mediasi deadlock. PBB tidak punya pilihan kecuali melawan KPU melalui sidang di Bawaslu dan bisa berlanjut hingga menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Yusril Ihza Mahendra yang hadir mewakili PBB dalam mediasi menyatakan kecewa dengan KPU yang tidak membawa usulan apapun ke sidang mediasi, kecuali ngotot mengatakan bahwa dirinya telah bertindak benar dalam melakukan verifikasi.

“Kami akan mati-matian melawan KPU tanpa kompromi, bukan saja di Bawaslu, tetapi juga aspek-aspek pidana terkait KPU yang ada selama ini. Kami juga akan membuka sebagai bagian dari bentuk perlawanan kami kepada kezaliman," ancam Yusril.

Yusril mengatakan dia sempat mendengar kabar bahwa PBB sengaja tidak diloloskan ikut pemilu. Alasannya karena sikap kritis PBB terhadap kekuasaan, dan pembelaannya yang tegas terhadap Islam, ormas-ormas Islam yang dizalimi, ulama-ulama yang dikriminalisasi, dan pembelaannya terhadap aktivis yang dituduh makar.

Bahkan, kata Yusril, ada yang meniupkan rumor partainya dikhawatirkan akan menjadi kekuatan politik Islam radikal. Padahal, menurutnya PBB adalah partai modernis, yang bersikap moderat dan menjunjung tinggi kemajemukan dan hak asasi manusia.

“Yang dituntut dan diperjuangkan PBB hanyalah keadilan” tegas Yusril.

KEYWORD :

PBB Pilkada 2018 KPU Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :