Marlen Sitompul | Jum'at, 23/02/2018 19:03 WIB
Terpidana pemberian keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani (Foto:Ant)
Jakarta - Partai Hanura seharusnya menjunjung etika politik dalam menempatkan kadernya sebagai pejabat di Fraksi DPR. Sebab, posisi kader sangat menentukan integritas sebuah partai.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, kepada Jurnas.com, Jakarta, Jumat (23/2). Menurutnya,
Partai Hanura semestinya menempatkan kader yang tidak bermasalah secara hukum.
"Tentu partai ini (Hanura) harusnya tetap menjunjung etika politik, menjunjung integritas. Kalau tetap ditempatkan pada posisi yang sangat strategis, tentu itu menggerus elektabilitas Hanura sendiri," kata Pangi.
Hal itu menyikapi penempatan terpidana kasus e-KTP,
Miryam S Haryani sebagai pengurus Fraksi
Partai Hanura di DPR. Hal itu berdasarkan surat keputusan DPP
Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.
Sebab, kata Pangi, dengan memberikan posisi strategis kepada kader yang bermasalah dengan hukum, maka publik bisa menilai bahwa
Partai Hanura tidak integritas.
"Tentu akan membuat masyarakat kurang percaya terhadap partai tersebut. Harusnya sudah clear secara integritasnya. Karena partai itu memang sangat bergantung pada figur atau sosok orang," tegasnya.
Ketua Umum
Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR.
Sekretaris Jenderal
Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.
"Rotasi di fraksi Hanura di DPR, ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan," kata Herry, seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).
Sebagaimana diketahui,
Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Miryam tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Miryam dianggap telah dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
KEYWORD :
Kasus e-KTP Partai Hanura Miryam S Haryani