Ilustrasi narkoba
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri sudah mengantongi identitas seseorang yang memerintahkan empat pelaku membawa Sabu 1,6 ton. Barang haram itu diketahui masuk ke perairan Indonesia dengan kapal asal Taiwan berbendera Singapura.
"Mereka diperintahkan oleh seseorang dari Negara China membawa ke Indonesia," ucap Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Kombes Krisno Siregar di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Meski demikian, Krisno belum bisa mengungkap sosok yang memberikan perintah itu. Sebab, kata Krisno, dalam jaringan narkotika bersifat internasional. Dimana, para pelaku memang teroganisir dalam melakukan kordinasi satu sama lainnya.
Biasanya, kata Krisno, jaringan internasional melakukan sistem terputus dengan alur yang rumit untuk ditebak. "Narkoba itu sistem terputus yang complicated. Jadi ada beberapa layer layer lagi bisa sampai pada master mind tergantung dari hasil penyidikan dan belum bisa menyimpulkan," ujar Krisno.
Polisi juga telah mengantongi pihak pengendali dan penerima dari narkotika tersebut. Krisno menduga pihak penerima berasal dari Indonesia. Polisi saat ini sedang memburunya.
"Ada pengendalinya dan di Indonesia ada penerimanya. Kami tidak bisa beri tahu karena ini teknis penyidikan," tutur dia.
Kemungkinan besar barang haram itu akan diedarkan di Indonesia. Pendalaman mengenai hal itu terus dilakukan pihak kepolisian. Salah satunya memerika empat tersangka yang telah diamankan.
"Mungkin saja di Indonesia atau mungkin tempat kita dijadikan transit untuk diedarkan ke tempat lain," tutur dia.
"Jadi ini mereka kan kurir atau transporter. Ada pihak lain yang mengetahui dimana di edarkan. Mereka diperintahkan oleh seseorang dari China membawa ke Indonesia," ditambahkan Krisno.
Terkait modus peredaran Sabu melalui jenis Kapal ikan, diakui Krisno, bukanlah yang pertama kalinya. Menurut Krisno, modus yang sama dengan memindahkan Sabu dari Kapal Induk ke Kapal kecil-kecil lainnya sebelumnya pernah ada. Pihak TNI AL dan petugas gabungan lainnya sebelumnya berhasil menangkap satu Kapal MV Sunrise Glory yang juga membawa narkotika jenis Sabu sekira 1,3 ton.
"Modus seperti itu pernah kami temukan dari mother ship ke daughter ship," ujar Krisno.
Kasus ini sendiri bermula saat, tim satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
Dalam penangkapan itu, polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).
Keempat pelaku dan Sabu 1,6 sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keempat pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ini yang sedang kami dalami," tandas Krisno.
Sabu Polri Narkoba China