Sabtu, 23/11/2024 06:14 WIB

Fakta Persidangan Kasus e-KTP, Penyidik KPK Bidik Peran Puan Maharani

Penyidik KPK disebut bakal mengembangkan dugaan keterlibatan ketua fraksi di DPR, khususnya penyebutan mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dalam fakta persidangan kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal mengembangkan dugaan keterlibatan ketua fraksi di DPR, khususnya penyebutan mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam fakta persidangan kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam fakta persidangan menjadi kewenangan dari penyidik KPK. Termasuk penyelidikan putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

"Penyidik yang akan mengembangkan sejauh apa mereka melihat potongan-potongan keterangan menuju fakta-fakta yang dapat dikembangkan," kata Saut, melaui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/2).

Hal itu menyikapi fakta persidangan kasus korupsi e-KTP. Dimana, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mengakui kerap melaporkan perkembangan pembahasan proyek e-KTP kepada Puan yang saat itu selaku Ketua Fraksi PDIP.

Saut menegaskan, penyidik KPK akan mengusut sejumlah pihak yang diduga kecipratan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Hukum pembuktian itu melihat sejauh apa dapat membuktikan peran atau keterkaitan orang perorang," tegasnya.

Diketahui, Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Novanto mengakui semua Ketua Fraksi ikut kecipratan uang haram dari megakorupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut. Dia menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.

Sementara, anggota Fraksi PDIP Ganjar menyebut perkembangan pembahasan proyek pengadaan e-KTP dilaporkan bersamaan dengan pembahasan program lainnya yang ada di DPR kepada Ketua Fraksi PDIP saat itu, Puan Maharani.

"Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi)," kata Ganjar menjawab pertanyaan JPU KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).

Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terkuak bahwa proyek e-KTP ini dikuasai oleh tiga partai besar dengan kode warna merah, biru dan kuning. Merah sebagai PDI Perjuangan, biru sebagai Partai Demokrat dan kuning sebagai Partai Golkar.

Pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Golkar saat itu turut diperkaya dari e-KTP sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar saat itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yakni Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum lalu digantikan oleh Jafar Hapsah.

Sejauh ini dari ketiga nama tersebut baru Novanto yang dijerat. Namun, sejak awal penyidikan ini bergulir KPK belum pernah memeriksa Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP. Padahal, Ketua Fraksi lainnya seperti Anas Urbaningrum berulang kali diperiksa dan Jafar Hafsah sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar ke KPK.

KEYWORD :

Kasus e-KTP KPK Puan Maharani PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :