| Kamis, 01/03/2018 09:15 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka. keponakan Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka itu disampaikan Ketua KPK,
Agus Rahardjo. Selain Iranvo, KPK juga menetapkan kolega Novanto, Made Oka Masagung sebagai tersangka.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka IHP dan MOM," ungkap Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam.
Irvanto diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP yang diperuntukan kepada Novanto. Aliran uang kepada Novanto dilakukan secara berlapis melewati sejumlah negara.
"Diduga IHB menerima total US$3,5 juta pada periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," ungkap Agus.
Sejak awal, Irvanto mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Irvanto juga mengikuti sejumlah pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.
Meski kalah, kata Agus, PT Murakabi Sejahtera yang dipimpin Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Diduga Irvanto juga sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan
Setya Novanto. Ini diketahui IHB adalah keluarga (Keponakan)
Setya Novanto," terang Agus.
Sementara Oka diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP untuk Novanto. Penampungan uang dilakukan melalui rekening kedua perusahaan Oka di Singapura, yaitu PT Delta Energy dan OEM Investement Pte Ltd.
Melalui rekening OEM Investement, diduga Oka menampung uang sebesar US$1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara melalui rekening PT Delta Energy, Oka menerima transfer uang sebesar US$2 juta.
"MOM melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan pada Setnov. MOM diduga sebagai perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut," tutur Agus menambahkan.
Perbuatan Irvanto dan Oka diduga dilakukan bersama-sama
Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan. Perbuatan mereka yang diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP membuat negara merugi sekitar Rp 2,3 triliun.
Atas dugana itu, Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dugaan kerugian negara Rp 2,3 tiliun ini juga sudah dipertimbangkan dan diyakini hakim pengadilan Tipikor dalam perkara dengan terdakwa, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus," tandas Agus.
KEYWORD :
Setya Novanto Agus Rahardjo E-KTP