Mantan Wali Kota Kendari yang saat ini menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara saat dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap.
Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun diduga menerima suap sejumlah Rp 2,8 miliar. Uang suap itu dari seorang pengusaha berkepentingan dengan Asrun dalam kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara 2018.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Jakarta, Kamis (1/3/2018). Diketahui, Asrun yang merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode itu saat ini maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018 bersama Hugua. Keduanya diusung PDIP, PAN, PKS, Partai Hanura dan Partai Gerindra."Permintaan dari wali kota Kendari ini adalah untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan oleh cagub, yang kebetulan adalah ayah dari yang bersangkutan," kata Basaria Panjaitan.Baca juga :
Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Sultra Serukan Selamatkan Demokrasi dari Tirani dan Oligarki
Diduga Adriatma dan Asrun menerima uang suap tersebut dalam dua tahap. Pertama, senilai Rp 1,3 miliar. Kedua, senilai Rp 1,5 miliar. Saat pemberian tahap kedua, KPK membongkar praktik tersebut dalam oprasi tangkap tangan (OTT).
Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Sultra Serukan Selamatkan Demokrasi dari Tirani dan Oligarki
Baca juga :
Sidang Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiono, Terdakwa Sebut Artis Celine Evangelista Terlibat
Selain Adriatma dan Asrun, KPK turut menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap. Pemberian uang suap tersebut disinyalir terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. PT Sarana Bangun Nusantara merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan Pemkot Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini perusahaan Hasmun itu kembali memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.
Sidang Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiono, Terdakwa Sebut Artis Celine Evangelista Terlibat
KEYWORD :
Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra