Minggu, 24/11/2024 02:34 WIB

Menanti Keseriusan Pemda Cegah Jual Beli Jabatan

Pengawasan dan pembinaan ini juga harus diikuti dengan sanksi yang tegas. Selain itu konsisten terhadap para pelaku jual beli jabatan.

Ilustrasi suap

Jakarta - Pemerintah daerah dinilai belum serius dan konsisten membangun merit sistem atau kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.  Hal itu yang disinyalir yang membuat ‎jual beli jabatan marak terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)‎ Tasdik Kinanto usai menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/3/2018). ‎KPK diketahui telah berulang kali mengungkap dan menjerat kepala daerah yang terlibat praktik jual beli jabatan. Beberapa di antaranya Bupati Klaten, Sri Hartini dan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

KPK meyakini praktik jual beli jabatan ini terjadi di sejumlah daerah lainnya. ‎KASN sendiri menaksir perputaran uang selama setahun dari praktik ilegal ini mencapai triliunan rupiah.‎

Tasdik juga mengakui masih terjadinya praktik jual beli jabatan lantaran lemahnya pengawasan terhadap pemerintahan daerah. ‎‎Tasdik mengakui persolan jual beli jabatan ini menjadi pekerjaan rumah pihaknya bersama pemerintah daerah. Karena itu, selain berupaya membangun merit sistem, KASN bakal berupaya maksimal mengawasi proses pengisian jabatan dan pembinaan terhadap ASN.

"Selama ini merit sistem belum dibangun secara sungguh-sungguh dan belum dibangun secara konsisten sehingga kami harus bekerja keras bangun sistem," ungkap Tasdik.

Menurut Tasdik, pengawasan dan pembinaan ini juga harus diikuti dengan sanksi yang tegas. Selain itu konsisten terhadap para pelaku jual beli jabatan.

"Kita bangun sistemnya. Proses seleksi pengisian jabatan itu harus dilakukan terbuka dan kami dari Komisi ASN melakukan pengawasan. Sistemnya kita bangun dan pengawasan ditingkatkan serta pembinaan lebih lanjut. Kalau ditemukan ada praktik-praktik seperti itu ya kita harus konsisten dan tegas mengambil keputusan. Sepanjang ada bukti-bukti yang cukup terkait jual beli jabatan saya rasa tidak ada masalah. Kita akan ambil sikap yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan," terang dia.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany ini membahas mengenai pola pengisian jabatan dan mekanisme pemberhentian ASN. Selain itu, ‎Pertemuan dengan KPK hari ini juga membahas upaya-upaya untuk menghentikan praktik jual beli jabatan.

KPK, Apeksi dan KASN sedang memformulasikan sistem dan pengawasan mengenai rotasi dan mutasi jabatan ASN. Hal itu dimaksudkan agar tidak dinodai praktik jual beli jabatan.

"Ini yang sedang kita upayakan supaya ke depan praktik-praktik semacam itu harus kita hancurkan. Ini yang sedang kita sampaikan sistemnya dan pengawasannya bagaimana. Dan hari ini kami bertiga menyatukan persepsi pemikiran untuk langkah ke depan bagaimana sih yang harus diperbaiki. Dari aspek regulask kita perbaharui supaya lebih enak," ungkap dia.

Sementara itu, dikatakan Airin, Apeksi, KASN dan KPK sedang berupaya mencari solusi agar praktik jual beli jabatan tak terus terulang. Menurut Airin hal ini penting agar reformasi birokrasi di Indonesia dapat berjalan. ‎

"Jadi ada beberapa hal yang disinkronkan masalah apa yang jadk hambatan sambil diskusikan dengan KPK dan KASN untuk mencari solusi terbaik seperti apa sehingga reformasi birokrasi berjalan dgn baik di wilayah masing-masing di Indonesia," ucap Airin.‎

KEYWORD :

Pemerintah Daerah Tangerang Pemda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :