Sabtu, 23/11/2024 03:43 WIB

Sumut |

Cawagub Sumut Saragih Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada

Akhirnya, JR Saragih-Ance Silian Bisa menguikuti Pilgub Sumut 2018.

JR Saragih bersama Ance di acara pemberangkatan sebagai calon gubernur Sumatra Utara

Medan – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara putuskan pasangan calon gubernur dan wakil calon gubernur sumatera Dr. Jopinus Ramli Saragih, SH.MM dan Drs. Ance Silian menangkan gugatan sengketa pemilu.

Sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilu gugatan JR-Ance diselengarakan Bawaslu di Kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik medan, sabtu, (3/3). Majelis Sidang gugatan sengketa pilgubsu 2018 dipimpin komisioner Bawaslu Sumut Hardi Munthe dengan anggota Syafrida R Rasahan dan aulia Andri.

Hasil musyawarah penyelesaian sengketa itu, pihak termohon mengabulkan permintaan pihak pemohon, atas putusan itu pasangan JR Saragih-Ance bisa mengikuti pilgubsu 2018.

‘menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku terkait terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama termohon.” Ujar pimpinan sidang, Hardi Munthe membacakan putusan.

Atas putusan itu, JR Saragih diminta untuk melegalisir ulang ijazah SMA miliknya dan menyerahkannya ke KPUD Sumut, putusan Bawaslu itu harus dilaksanakan oleh JR Saragih paling lama 7 hari kerja setelah putusan.

KPUD Sumut harus melaksakan putusan itu selama 3 hari kerja, dan bawaslu meminta KPUD untuk mencabut dan membatalkan SK KPU sumut tanggal 12 februari 2018.

Dikabulkannya permohonan pasangan JR Saragih-Ance maka pasangan tersebut bisa maju sebagai cagub dan cawagub Sumut periode 2018-2023.

KEYWORD :

JR Saragih-Ance Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :