JR Saragih dan Ance Selian
Jakarta - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub dan Cawagub) Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih-Ance Selian memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Bawaslu Sumut mengabulkan gugatan JR Saragih, terkait ijazah yang sebelumnya dinyatakan bermasalah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama-sama termohon," kata majelis yang menyidangkan gugatan, Hardi Munthe membacakan putusan di kantor Bawaslu Sumut, Medan, Sabtu (3/3) malam.
Dalam putusan ini, JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut. Putusan ini harus dilaksanakan pemohon gugatan paling lama 7 hari kerja setelah putusan diketok.
"Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut tanggal 12 Februari 2018. Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti 3 hari kerja," tegas Hardi.
Putusan ini sekaligus mengubah format pasangan calon Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya hanya diikuti dua pasangan, Edi Rahmayadi–Musa Rajekshah dan Djarot Saful Hidayat-Sihar Sitorus.
“Sejak awal kami yakin, karena memang tidak ada masalah dengan ijazah saya,” kata JR Saragih usai persidangan.
Sebelumnya JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon Pilgub Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2).
KPU menganggap JR tidak memenuhi kelengkapan adminstrasi hingga batas waktu yang ditentukan berupa fotokopi ijazah yang terlegalisir.
Pilkada Sumut JR Saragih Bawaslu Sumut