Sabtu, 23/11/2024 14:52 WIB

Sumut

Bawaslu Sumut: "Hak Pak JR Mencalonkan Diri Tidak Hilang"

Hak Pak JR Mencalonkan diri tidak hilang, sehingga KPU Harus memperbaiki prosedur dan mekanisme yang salah

Komisioner Bawaslu Sumut saat Konferensi Pers di kantor Bawaslu Sumut jl. Adam Malik - Medan seusai sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Sumut.

Medan – Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Sumatera Utara menyatakan, JR Saragih berhak maju mencalonkan diri di pemilihan Gubernur Sumatera.

Kemudian, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara segera melaksanakan hasil putusan sidang penyelesaian sengketa pemilu yang memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr.Jopinus Ramli Saragih dan Drs.Ance Silian maju di Pemilihan Gubernur periode 2018.

Hasil ketetapan bawaslu sumut poin 6 dikatakan, memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU No:07/PI.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 februari dan menerbitkan SK yang Baru.

Komisioner Bawaslu Sumut,  Syafrida R Rasahan menegaskan, dalam waktu tugas hari sejak putusan diketok, komisioner KPU Sumut segera memplenokan menentukan pasangan JR Saragih-Ance masuk sebagai peserta pemilu.

“Hak Pak JR Mencalonkan diri tidak hilang, sehingga KPU Harus memperbaiki prosedur dan mekanisme yang salah,” ujar Syafrida.

Bawaslu, kata Syafrida mengatakan bahwa klarifikasi KPU terhadap dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak tepat, karena dinas pendidikan DKI Jakarta tidak berwenang melakukan atau mengesahkan potokopi legalisir ijazah.

Putusan Bawaslu tersebut didasarkan pada peraturan KPU no. 3 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 29 tahun 2014, dimana isi Permendikbud itu disalin juga dalam PKPU No. 3 pasal 50. “Sebenarnya objek yang dimasukan potokopi legalisir ijazah SMA pak JR yang diserahkan ke KPU Sumut pada masa pendaftaran itu adalah potokopi yang dilegalisir oleh Dinas pendidikan DKI Jakarta," ujarnya. 

"Padahal secara aturan dalam PKPU dan Permendikbud juga diatur jika sekolah sudah tutup atau tidak beroperasi lagi, maka dia harus meleges kepada dinas di tingkat kabupaten kota tempat sekolah pernah berdiri,” kata syafrida pada konferensi pers, sabtu malam seusai sidang musyawarah sengketa pemilu Sumut.

KEYWORD :

JR Saragih KPU Sumut Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :