Dokter Bimanesh
Jakarta - Sidang perdana Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 8 Maret 2018. Sidang akan beragendakan
pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
Baca juga :
Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
Dalam kasus merintangi penyidikan itu, KPK juga menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY). Bimanesh dan Fredrich diduga menghalangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP. KPK menduga keduanya memanipulasi data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto.
Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
Baca juga :
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Fredrich Yunandi Kode Etik Dokter Sidang Tipikor