Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Terdakwa Fredrich Yunadi tak terima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya dan tim kuasa hukumnya. Fredrich pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Siap, kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan sela tersebut," ucap Fredrich dalam persidangan beragendakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Fredrich mengaku tetap mengajukan perlawanan. Mantan kuasa hukum Novanto itu tetap akan mengajukan banding.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Siap pak, kami tetap akan melakukan perlawanan. Kami tetap menyatakan banding terhadap putusan sela yang sudah majelis hakim bacakan. Dan Mohon dicatat bahwa kami menyatakan banding atau menyatakan perlawanan. Yang jelas, itu akan bersama pokok perkara jika sudah diputus," tegas Fredrich.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Sebab itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara merintangi penyidikan atas nama terdakwa Fredrich Yunadi.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto Nota Keberatan