Sabtu, 23/11/2024 11:30 WIB

Terdakwa Fredrich Banding Putusan Sela Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich Yunadi.

Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

Jakarta - Terdakwa Fredrich Yunadi‎ tak terima majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta‎ menolak eksepsi atau nota keberatan dirinya dan tim kuasa hukumnya. Fredrich pun menyatakan banding atas putusan tersebut.‎

"Siap, kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan sela tersebut," ucap Fredrich dalam persidangan beragendakan putusan sela, ‎di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

Hal itu disampaikan Fredrich merespon‎ pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri. Merspon hal tersebut, ‎ Saifuddin menyatakan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlakun di Indonesia, tidak diatur secara tegas mengenai upaya hukum apabila eksepsi tidak diterima.

"Tapi kalau saudara akan mengajukan perlawanan, itu bisa mengambil ketentuan dalam Pasal 156 Ayat 5 huruf a. Intinya, perlawanan itu bisa diajukan bersama-sama nanti setelah selesai pemeriksaan perkara jika saudara mengajukan banding," terang Saifuddin.

Menanggapi hal tersebut, t‎erdakwa Fredrich mengaku tetap mengajukan perlawanan. Mantan kuasa hukum Novanto itu tetap akan mengajukan banding.

"Siap pak, kami tetap akan melakukan perlawanan. Kami tetap menyatakan banding terhadap putusan sela yang sudah majelis hakim bacakan. Dan Mohon dicatat bahwa kami menyatakan banding atau  menyatakan perlawanan. Yang jelas, itu akan bersama pokok perkara jika sudah diputus," tegas ‎Fredrich.‎

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich Yunadi dan tim kuasa hukumnya dalam perkara merintangi atau menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto.

Sebab‎ itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara merintangi penyidikan atas nama terdakwa Fredrich Yunadi.

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto Nota Keberatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :