Sabtu, 23/11/2024 00:08 WIB

Fahri: Pengelolaan Komunikasi Presiden Kacau

Hingga memasuki sidang pembukaan Paripurna DPR setelah masa reses, Presiden Jokowi belum juga menandatangi UU MD3 yang telah disahkan DPR bersama dengan pemerintah.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Hingga memasuki sidang pembukaan Paripurna DPR setelah masa reses, Presiden Jokowi belum juga menandatangi UU MD3 yang telah disahkan DPR bersama dengan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan, agar Presiden Jokowi mendengar partai koalisi pemerintah yang berada di DPR ketimbang sejumlah pakar hukum yang diundang ke Istana Negara.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, presiden daripada dia mendengar pakar, lebih baik dia mendengar partai pendukungnya atau pimpinan DPR," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).

Semestinya, kata Fahri, Istana negara harus memiliki struktur komunikasi yang benar. Sehingga, Presiden Jokowi tidak perlu meminta penjelasan terhadap pakar hukum atas ketidakpaham terhadap UU MD3 yang telah disahkan tersebut.

"Apa partai-partai pendukungnya tidak bisa menjelaskan kepada presiden, jadi kacau ini pengelolaan komunikasi presiden yang kacau, padahal disitu ada partai pendukung," tegasnya.

KEYWORD :

Revisi UU MD3 Fahri Hamzah Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :