Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pihaknya selama ini belum maksimal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi. Agus berjanji kedepan pihaknya semakin mengintensifkan penerapan sangkaan "pemiskinan" untuk para koruptor.
Demikian disampaikan Agus Rahardjo usai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin dan jajarannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Diketahui, sejauh ini terdapat sejumlah kasus korupsi yang belum diikuti dengan menerapkan pasal ini. Agus optimistis pasal pencucian uang akan lebih banyak diterapkan pada tahun ini, ketimbang tahun lalu yang hanya lima tersangka yang dijerat sangkaan tersebut."Kita ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi pasti tujuannya adalah meningkatkan TPPU, tindak pidana pencucian uang kemudian dibawa ke pengadilan jadi dari kasus korupsi yang ditangani ini kan banyak yang belum diikuti oleh TPPU itu akan ditingkatkan. Kemarin baru lima mudah-mudahan dengan kita menerapkan korupsi untuk korporasi akan menambah TPPU ke pengadilan," ungkap Agus.Selain penerapan pasal pencucian uang, KPK dan PPATK dalam rapat koordinasi ini juga membahas sejumlah hal lainnya. Di antaranya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini. Pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan dapat diketahui dengan Perpes ini.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pasal Pencucian Uang KPK Miskinkan Koruptor