Sabtu, 23/11/2024 22:28 WIB

KPK Segera Miskinkan Banyak Koruptor

KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan penggunaan transaksi uang kartal.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pihaknya selama ini  belum maksimal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi.‎ Agus berjanji kedepan pihaknya semakin mengintensifkan penerapan sangkaan "pemiskinan" untuk para koruptor.

Demikian disampaikan  Agus Rahardjo usai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin dan jajarannya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Diketahui, sejauh ini terdapat ‎sejumlah kasus korupsi yang belum diikuti dengan menerapkan pasal ini. Agus optimistis pasal pencucian uang akan lebih banyak diterapkan pada tahun ini, ketimbang tahun lalu yang hanya lima tersangka yang dijerat sangkaan tersebut.‎

"Kita ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi pasti tujuannya adalah meningkatkan TPPU, tindak pidana pencucian uang kemudian dibawa ke pengadilan jadi dari kasus korupsi yang ditangani ini kan banyak yang belum diikuti oleh TPPU itu akan ditingkatkan. Kemarin baru lima mudah-mudahan dengan kita menerapkan korupsi untuk korporasi akan menambah TPPU ke pengadilan," ungkap Agus.

Selain penerapan pasal pencucian uang, KPK dan PPATK dalam rapat koordinasi ini juga membahas sejumlah hal lainnya. Di antaranya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini. ‎Pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan dapat diketahui dengan Perpes ini.

KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan penggunaan transaksi uang kartal. Undang-undang ini diyakini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Sebab, transaksi keuangan senilai Rp 100 juta harus melalui mekanisme nontunai.

"Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu tindak pidana korupsi itu bisa diminimalkan karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar misalnya dibatasi Rp 100 juta. Sehingga lainnya adalah lewat transfer atau melalui perbankan," ujar dia.

Sementara itu, Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang. Menurut Kiagus, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.

"Mudah-mudahan ke depannya ini penanganan korupsi sekaligus penanganan tindak pencucian uang semakin lancar, vonis menyangkut TPPU itu akan semakin banyak karena penerepan TPPU kita harapkan intensif. Para pelaku korupsi akan menjadi berkurang dan kita dapat memulihkan kerugian negara menjadi lebih optimal," ucap Kiagus.

KEYWORD :

Pasal Pencucian Uang KPK Miskinkan Koruptor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :