Sabtu, 23/11/2024 19:33 WIB

Aktivis Perempuan akan Gelar Aksi di DPR dan Istana Negara

Parade Juang Perempuan Indonesia memperingati hari perempuan sedunia dengan gerak bersama.

Aktifis perempuan yang akan menggelar aksi Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2018

Jakarta -  Kondisi dan situasi nasional saat ini masih belum berpihak kepada kesejahteraan dan kemerdekaan untuk perempuan dan kelompok rentan atau marginal di masyarakat. Hal itu mendorong berbagai kelompok masyarakat bergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia untuk bergerak bersama dan menyuarakan penolakannya terhadap diskriminasi, kekerasan, intoleransi, dan pemiskinan terhadap perempuan dan kelompok marginal.

Parade Juang Perempuan Indonesia yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat di antaranya buruh/pekerja, nelayan, kelompok penghayat, kelompok difabel, korban kekerasan HAM, dan LGBT , serta kelompok lain akan bergerak bersama pada 8 Maret 2018. Gerakan ini akan menyuarakan keprihatinan sekaligus seruan untuk mengatasi persoalan opresi terhadap perempuan dan kelompok rentan masyarakat.

Parade Juang Perempuan Indonesia akan mengadakan aksi ke DPR RI dan Istana negara pada Kamis, 8 Maret 2018. Berikut Tuntutan mereka:

1. Negara harus segera mencabut beragam bentuk kebijakan dan peraturan yang diskriminatif baik terhadap perempuan, kelompok rentan dan warga negara secara keseluruhan. Stop pembahasan RKUHP; Cabut UU MD3; Hapus PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan;

2. Hentikan persekusi, diskriminasi, kekerasan, dan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, aliran kepercayaan, korban NAPZA, masyarakat adat, kelompok kesenian, serta kelompok marginal lain di masyarakat.

3. Pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial. Memperkuat UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Dimana amandemen UU ini juga telah masuk dalam daftar Progam Legislasi Nasional 2015 – 2016, dan menolak ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP.

4. Wujudkan segera UU untuk menghapus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan segera sahkan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG).

5. Segera sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189.

6. Wujudkan fasilitas layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi yang layak dan bebas diskriminasi pada korban NAPZA, perempuan, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya.

7. Wujudkan kebebasan hak berorganisasi dan berserikat. Jaminan kepastian kerja bagi buruh dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak maternitas buruh.

8. Wujudkan Politik Pemilu dan Pilkada yang bebas dari Politik SARA.

KEYWORD :

Aktivis Gender Hari Perempuan Dunia Korban Kekerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :