Ilustrasi logo Energy Management Indonesia (EMI)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Energy Management Indonesia (EMI), Aris Yunanti ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2015.
Perusahaan di bawah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) ini, langsung dijebloskan di rumah tahanan negara (Rutan) Cipinang, Jakarta timur selama 20 hari terhitung sejak 6 Maret sampai 26 Maret 2018. Dugaan korupsinya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. "Iya sudah ditahan pada Selasa (6/3)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Sarjono Turin di Jakarta, Rabu pagi.Selain itu, kejati juga menetapkan Dirut PT Sinergi Niaga Lestari, Rizki Himawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dikenakan Pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Menteri ESDM Korupsi Anggaran Kejaksaan Tinggi