Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Jakarta - Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari. Pemberian uang senilai Rp 6 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Kukar.
"Sebagai konpensasi atas keluarnya izin tersebut, terdakwa memberikan uang kepada Rita sebesar Rp 6 miliar dengan cara dua kali transfer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).Suap itu bermula ketika Herry sudah mengajukan izin sejak 2009. Namun, saat itu mengalami kendala. Herry kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pendekatan kepada Rita yang baru terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015."Pada tanggal 30 Juni, setelah resmi dilantik, Rita langsung memerintahkan jajaranya untuk menyiapkan draf Surat Keputusan izin yang dimaksud," ujar jaksa.Suap Izin Lahan Kutai Kartanegera Rita Widyasari