Sabtu, 23/11/2024 11:46 WIB

Dirut PT Golden Sawit Prima Didakwa Menyuap Bupati Rita

Suap itu bermula ketika Herry sudah mengajukan izin sejak 2009. Namun, saat itu mengalami kendala.

Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

Jakarta - Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun alias Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari. Pemberian uang senilai Rp 6 miliar itu dimaksudkan ‎untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Kukar.

"Sebagai konpensasi atas keluarnya izin tersebut, terdakwa memberikan uang kepada Rita sebesar Rp 6 miliar dengan cara dua kali transfer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Suap itu bermula ketika Herry sudah mengajukan izin sejak 2009. Namun, saat itu mengalami kendala. ‎Herry kemudian memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pendekatan kepada Rita yang baru terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

"Pada tanggal 30 Juni, setelah resmi dilantik, Rita langsung memerintahkan jajaranya untuk menyiapkan draf Surat Keputusan izin yang dimaksud," ujar jaksa.

Setelah SK siap, Rita menandatanganinya. Tanda tangan itu dilakukan meski belum ada tanda tangan pejabat struktur dibawahnya. Meski belum ada nomer dan tanggal surat,‎ perusahaan Herry mendapat SK izin lahan seluas 16.000 hektar. ‎

Sebagai konpensasi atas keluarnya izin tersebut, Herry memberikan uang kepada Rita sebesar Rp 6 miliar dalam dua tahap. Pertama, Rp 1 miliar pada bulan Juli dan kedua pada Rp 5 miliar pada Agustus. ‎

Atas perbuatannya, Herry didakwa melanggar pasal Pasal 5 huruf b dan atau Pasal 13 ‎Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

KEYWORD :

Suap Izin Lahan Kutai Kartanegera Rita Widyasari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :