Sabtu, 23/11/2024 23:39 WIB

Urus Izin Amdal di Kutai Kartanegara Dipatok Puluhan Juta

Uang itu, kata Hasim, kemudian diberikan kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta ‎- ‎Pengurusan izin lingkungan dan izin analisis dampak lingkungan (amdal) di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ternyata dipatok harga hingga puluhan juta rupiah  agar izin dapat dikeluarkan.

Hal itu mengemuka saat Komisaris PT Agronusa Sartika, Hamsin bersaksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018). Menurut Hamsin, setiap pengusaha yang memohon izin lingkungan dan amdal harus membayar‎ Rp 60 juta. ‎

Perusahaan Hamsin merupakan konsultan pengurusan izin lingkungan dan amdal. Nah, setiap perusahaan yang meminta bantuan untuk memeroleh izin diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp 60 juta. ‎Dikatakan Hamsin, sekitar Rp 50 juta untuk membayar biaya presentasi amdal.

"Ada lagi untuk minta paraf, Rp 10 juta. Jadi bayarnya Rp 60 juta. Dalam kontrak kita dengan perusahaan dianggarkan Rp 60 juta," ungkap Hamsin.

Uang itu, kata Hasim, kemudian diberikan kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.  Namun, Hamsin tak mengetahui ke mana peruntukan uang tersebut.‎ "Pokoknya kami kasi uang itu, terbitlah izin lingkungan," kata Hamsin.

Rita Widyasari sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. ‎Untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya.‎

Khairudin kemudian menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Uang-uang itu kemudian diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.  Selain itu, ‎penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

KEYWORD :

Kutai Kartanegara Rita Widyasari Suap Izin Usaha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :