| Rabu, 07/03/2018 20:02 WIB
Abrianto Amin, Pencetus Tim 11 Kutai Kartanegara (Foto: Dokpri Facebook)
Jakarta - Keterlibatan "Tim 11" dalam pusaran dugaan korupsi Rita Widyasari kian mengemuka. Tim Sukses Rita Widyasari saat berlaga di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) itu bahkan memiliki pengaruh kuat dalam roda pemerintahan Kabupaten Kukar saat Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati.
Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin membenarkan hal tersebut. Hansin mengaku mengenal salah satu anggota Tim 11 yang bernama Abrianto. Sementara pentolan atau ketua Tim 11 itu yakni, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Tim 11 ini bahkan menjadi inisiator pungutan liar (pungli) dalam setiap perizinan yang dikeluarkan Pemkab Kukar. Salah satunya terkait pengurusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara.
"Menurut saya (tim sebelas) sangat berpengaruh. Saya dengar dari beberapa teman pengusaha, tim sebelas semua yang mengatur segalanya," ungkap Hamsin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Dikatakan Hamsin awalnya tidak pernah ada pungutan uang apapun untuk mengurus izin Amdal di Pemkab Kukar. Pungutan itu, kata Hamsin, baru terjadi setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Menurut Hamsin, Abrianto datang ke Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar setelah aturan ini berlaku. Sejak itu ada harga untuk pemulusan izin.
"Dia (Abrianto) itu awalnya, sebagai pencetus. Sejak itu, dipungut Rp 50 juta per izin lingkungan," ujar dia.
Perusahaan Hamsin sendiri merupakan konsultan pengurusan izin lingkungan dan Amdal. Setiap perusahaan yang meminta bantuan untuk memeroleh izin, kata Hamsin, dikenakan biaya sebesar Rp 60 juta, dengan rincian Rp 50 juta untuk biaya presentasi amdal, dan sisanya untuk biaya paraf.
"Ada lagi untuk minta paraf, Rp 10 juta. Jadi bayarnya Rp 60 juta. Dalam kontrak kita dengan perusahaan dianggarkan Rp 60 juta," ucap dia.
Uang itu, kata Hamsin, kemudian diberikannya kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara. Hamsin mengaku tak mengetahui peruntukan uang tersebut.
Yang jelas, sambung Hamsin, setelah ada uang pemulus, izin diterbitkan. Pungutan liar itu sendiri tak lagi terjadi setelah Rita dijerat sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Rita Widyasari diketahui didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Uang tersebut terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Terkait penerimaan gratifikasi itu, Rita setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kukar menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang.
Khairudin kemudian menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan yang dikumpulkan oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto yang merupakan anggota Tim 11.
Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifikasi Rita itu diantaranya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah serta penerbitan Amdal pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.
"Pokoknya kami kasih uang itu, terbitlah izin lingkungan," tandas Hamsin.
KEYWORD :
Kutai Kartanegara Abrianto Amin Suap Usaha