Sabtu, 23/11/2024 14:29 WIB

KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Koruptor ke Polri

Penyerahan barang rampasan dari perkara kasus korupsi itu akan dilakukan secara simbolik pada Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan milik Muhammad Nazaruddin. ‎Barang rampasan dari perkara korupsi dan pencucian uang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dihibahkan kepada Polri.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Adapun ‎barang rampasan yang akan dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp12,4 miliar, di Jalan Wijaya, Graha Puri Blok C No.15, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," kata Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

KPK juga bakal menghibahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova XW43 tahun 2010. Barang rampasan itu diketahui terkait perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin kepada Polres Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.

Dikatakan Febri, penyerahan barang rampasan dari perkara kasus korupsi itu akan dilakukan secara simbolik pada Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Hotel Mecure Ancol, besok. Dikatakan Febri, hibah barang-barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi itu sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

"Direncanakan ada pimpinan KPK besok yang akan hadir dalam penyerahan," ujar Febri.

KPK sebelumnya juga telah menghibahkan sejumlah barang rampasan dari perkara korupsi ke sejumlah lembaga negara. KPK pada Agustus 2017 telah menyerahkan barang rampasan perkara TPPU Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, Pancoran, Jakarta Selatan senilai Rp 24,5 miliar kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Selain itu, KPK juga telah menghibahkan aset sitaan dari perkara mantan Bupati Karawan Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Aset sitaan dari TPPU pasangan suami istri itu diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).

KEYWORD :

Rumah Koruptor Lelang Rampasan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :